REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penanganan kasus polisi satu triliun Aiptu Labora Sitorus (LS) sudah sampai ke tahap pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti. Tak tanggung-tanggung, dari dua kasus yang sedang Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Papua tangani, jumlah barang bukti yang dikumpulkan mencatat sesuatu yang fantastis.
Dalam penyidikan tindak pidana penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) Polri berhasil menyita empat buah kapal pengangkut minyak, beberapa dokumen transaksi, dan satu juta liter solar. Sedangkan dalam kasus penyelundupan kayu, barang sitaan pun tak kalah fantastis.
Dari tangan polisi yang hanya berpangkat Aiptu ini, penyidik juga berhasil menyita satu buah kapal, 1.500 batang kayu jenis merbau, 115 kontainer yang digunakan sebagai alat pengangkut kiriman kayu dan tak ketinggalan beberapa dokumen transaksi pun ikut diamankan.
"Atas informasi dari puluhan saksi kasus ini terus dikembangkan dan berhasil menemukan barang-barang yang diduga terkait dengan bisnis LS," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto melalui pesan singkatnya yang diterima Republika, Rabu (22/5).
Agus melanjutkan dari pemeriksaan yang sudah berjalan tiga hari lamanya di Polda Papua ini, penyidik sedikitnya telah memeriksa 61 saksi. Sebanyak 26 orang diperiksa terkait kasus penyelundupan BBM sedangkan 35 lainnya soal penyelundupan kayu.
Dari sekian nama tersebut, tapi belum ada satu pun anggota polisi lain yang ikut terlibat dalam bisnis haram Aiptu LS ini. Pun demikian dengan jumlah tersangka, Agus mengatakan sampai saat ini tidak terjadi penambahan baik itu dari warga sipil maupun aparat keamanan yang diduga ikut membekingi kegiatan Aiptu LS selama ini.
"Masih dua orang, LS dan JL (Jimmy Lagesang), Direktur perusahaan PT SAW yang menukangi salah satu bisnis ilegal ini," ujar Agus.