Rabu 22 May 2013 22:12 WIB

Kasus Chevron, Kejagung Sudah Periksa Puluhan Staf

Logo Chevron.
Foto: stateimpact.npr.org
Logo Chevron.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-- Pihak Kejaksaan Agung menyatakan memeriksa puluhan karyawan dan petinggi Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) terkait kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi Chevron.

"Bahkan banyak diantaranya telah dimintai keterangan saat di pengadilan," kata Kepala Divisi Humas SKK Migas Elen Biantoro dihubungi Antara per telepon dari Pekanbaru, Rabu (22/5).

Sebelumnya Kepala SKK-Migas, Rudi Rubiandini, juga dihubungi per telepon dari Pekanbaru, mengatakan prihatin atas kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan tercemar limbah minyak dengan penerapan bioremediasi di Minas, Riau, yang tak kunjung tuntas.

Menurut dia, kasus ini juga memunculkan sejumlah kejanggalan yang dia yakini bakal menjadi 'blunder' bagi pihak Kejagung.

Kadiv Humas SKK-Migas, Elen Biantoro, mengatakan, pihaknya juga menyesalkan upaya hukum paksa yang dilakukan Kejagung terhadap "Vice President Supply Chain Management (SCM)" PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) Bachtiar Abdul Fattah.

Menurut dia, upaya tersebut sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan norman hukum yang berlaku.

Bachtiar sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi proyek pemulihan lahan tercemar limbah minyak di area kerja Chevron di Minas, Riau.

Hanya saja ia dinyatakan bebas demi hukum lewat putusan Praperadilan No.38/Prapid/2012/PN.JKT.SEL dan putusan itu telah inkracht

Namun pihak Kejagung tetap melakukan upaya hukum dan menjemput paksa Bachtiar dijemput paksa karena dianggap tidak kooperatif saat dipanggil jaksa penyidik.

"Kami dari SKK-Migas hanya mengharapkan kasus ini dapat tuntas dengan adil tanpa ada kriminalisasi," kata Elen.

Pada kasus bioremediasi ini, pihak Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement