REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Banding PSSI memotong hukuman pemain Persiwa Wamena, Pieter Rumaropen, dari seumur hidup menjadi satu tahun tidak boleh aktif di persepakbolaan nasional.
Pengurangan hukuman pemain yang memukul wasit Muhaimin saat Persiwa menghadapi tuan rumah Pelita Bandung Raya itu diputuskan pada rapat komisi banding di Kantor PSSI Senayan, Jakarta, Kamis.
"Selain merevisi hukuman menjadi satu tahun, komisi banding juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 100 juta dan harus dibayar paling lambat 31 Mei," kata Ketua Komisi Banding PSSI, Muhammad Muhdar, seusai rapat.
Muhdar mengatakan beberapa pertimbangan yang digunakan untuk merevisi hukuman Pieter Rumaropen diantaranya usia pemain sudah mendekati 30 tahun. Kariernya sebagai pemain bola dinilai sudah tidak lama lagi.
Selain itu, Pieter Rumaropen merupakan tulang punggung keluarga. Dengan beberapa pertimbangan itu, maka hukuman Pieter Rumaropen direvisi.
"Hukuman satu tahun kami nilai cukup berat. Ini adalah keputusan paling tinggi. Sebelumnya tidak ada keputusan banding yang lebih dari enam bulan," kata Muhdar menambahkan.
Muhdar menegaskan hukuman selama satu tahun tidak berkarier dalam persepakbolaan nasional dinilai sangat berat. Apalagi, ditambah sanksi membayar denda Rp 100 juta.
"Denda dibayar oleh Persiwa. Jika tidak dibayar sesuai dengan jadwal, maka pemain yang bersangkutan menjadi pemain ilegal," kata Muhdar dengan tegas.