REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mempersilakan provinsi Lampung untuk menggelar pemilihan kepada daerah (Pilkada) tahun depan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melangsungkan pembicaraan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kemungkinan pelaksanaan Pilkada Lampung.
"Saya sudah bicara dengan KPU. Katanya mereka siap kalau Lampung sendiri dan tidak mau diubah jadwal pilkadanya," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (23/5).
Gamawan memastikan dari 43 daerah yang akan melaksanakan percepatan pelaksanaan pilkada tahun ini, hanya Lampung yang belum menyetujui rencana tersebut. Sebanyak 42 daerah lainnya telah menyatakan setuju dan mengganggarkan biaya pelaksanaan pilkada dari APBD-nya.
Menurutnya, payung hukum yang bisa digunakan oleh provinsi tersebut tak lain UU Pilkada yang belum direvisi. Artinya, tidak ada masalah jika Lampung tetap mengadakan Pilkada bersamaan dengan pemilu legislatif dan pilpres.
"Kita pakai UU yang ada. Pilkada bisa digelar on time enam bulan atau selambat-lambatnya satu bulan sebelum masa akhir jabatan," ujar Gamawan.
Ia menyadari jika pilkada dan pemilu legislatif diselenggarakan berdekatan, tentu akan sangat merepotkan. Tidak hanya bagi masyarakat, namun juga bagi penyelenggara Pemilu di daerah tersebut. Tapi, KPU sudah menyatakan kesiapannya.