REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan suap dalam tunggakan pajak PT The Master Steel. KPK menetapkan direktur keuangan perusahaan itu, Diah Soembedi sebagai tersangka baru dalam kasus tangkap tangan ini.
"Saya mendapat informasi DS (Diah Soembudi) telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (23/5).
Diah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Mei 2013 lalu. Dia dengan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, KPK juga langsung melakukan penangkapan terhadap Diah Soembudi. KPK menahan Diah di rumah tahanan (Rutan) kelas 1 cabang Jakarta Timur di Gedung KPK selama 20 hari ke depan.