Kamis 23 May 2013 23:10 WIB

SP3 Kejati Sumbar Diminta Tak Dipandang Negatif

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Mansyur Faqih
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar Bondan menganggap, tindakan Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kejati Sumbar) menghentikan 22 kasus korupsi tahun ini tak dapat langsung dinilai negatif. Harus diyakini kalau pemberian Surat Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus korupsi sudah dipikirkan secara matang.

"Tidak fair kalau kita menanggapi dengan cara pukul rata," ujar dia kepada Republika Kamis (23/5).

Menurutnya, anggapan miring pada kinerja kejaksaan yang banya memberikan SP3 tentu harus berdasar. Namun, bila persentase perkara korupsi yang disidik ternyata lebih banyak naik ke pengadilan tentu masih bisa dimaklumi.

Selain itu, perlu juga dicermati per kasus. Apakah ada kejanggalan dalam pemberian SP3 tersebut. Sehingga bisa dilihat apakah penghentian puluhan kasus korupsi tersebut layak dilakukan atau tidak. "Bila memang layak di SP3, ya memang mungkin saja harus dihentikan," ujarnya.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Ikwan Ratsudi mengatakan, 22 kasus tersebut merupakan bagian dari 57 kasus yang bersisa dari 2012 sampai 2013. Kasus korupsi sisa 2012 lalu mencapai 52 perkara. Sementara untuk tahun ini ada lima perkara. Sehingga ada 57 perkara korupsi yang menunggak.

Kejati Sumbar masih menangani 28 di antaranya. Sedangkan tujuh perkara sudah naik ke pengadilan. Sebanyak 22 kasus sisanya terpaksa dihentikan karena tidak cukup bukti. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement