REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Pendidikan Kota Semarang menerapkan aturan baru seragam untuk siswa kelas I jenjang sekolah dasar (SD) pada tahun ajaran baru 2013/2014, yakni bercelana panjang.
"Mulai tahun ajaran baru ini, seragam bawahan untuk siswa SD harus panjang (celana panjang, red.)," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Disdik Kota Semarang Taufik Hidayat di Semarang, Kamis (23/5).
Menurut dia, kebijakan model celana panjang untuk seragam SD kelas I itu dimaksudkan sebagai upaya peningkatan kesehatan, terutama untuk mengantisipasi penularan penyakit demam berdarah dengue (DBD).
Meski demikian, kata dia, penerapan aturan baru seragam SD itu hanya diperuntukkan bagi siswa baru yang masuk ke SD, sementara siswa kelas di atasnya tetap menggunakan aturan seragam yang lama. "Kalau (seragam celana panjang SD, red.) diterapkan untuk seluruh kelas, masih banyak yang keberatan. Karena itu, kami awali kebijakan ini untuk siswa yang baru masuk SD, mulai tahun ini," katanya.
Berkaitan dengan penerapan aturan baru seragam SD itu untuk seluruh kelas oleh masing-masing sekolah, kata dia, pihaknya tidak memaksakan, asalkan sudah dibicarakan dengan kalangan orang tua siswa.
"Jika siswa yang naik kelas II SD dan seterusnya masih memakai pola seragam lama juga tidak masalah, mau ikut pakai seragam baru dipersilakan. Untuk kelas I SD wajib, kelas II dan seterusnya sunnah," katanya.