REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi guna menindaklanjuti masalah 15 perusahaan tambang yang menyalahi peraturan perundang-undangan.
"Hari ini saya akan koordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti proses hukum atas temuan pemeriksaan BPK di bidang audit tambang dan kehutanan," ujar Ali saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Ali yang tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB tersebut menyatakan, BPK sebelumnya pernah menyampaikan perkara tersebut, dan kini sedang menindaklanjuti dan akan ditindaklanjuti dengan di gelar perkarakan oleh KPK.
15 perusahaan tambang tersebut dikatakan Ali melanggar undang-undang lingkungan hidup maupun kehutanan, yang berujung pada adanya unsur dan potensi kerugian negara pada penyalahan aturan tersebut. Mengenai daerah dan perusahaan yang bermasalah, Ali enggan menyebutkan.
"Karena ini masih dikonsultasikan, masih proses, saya konsultasi dl ke KPK, apakah boleh disebut atau tidak, karena kasus tersebut sedang dalam proses projusticia, biasanya agak lebih akurat, sehingga dengan demikian tidak sebebas kalau kita memeriksa di BPK," kata Ali.
Mengenai potensi kerugian negara yang sempat disinggung, Ali enggan menyebutkan besarannya. "Pokoknya ada potensi kerugian negara. Nanti dulu, pokoknya saya konsultasi dulu," imbuh Ali.