REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklajuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pelanggaran yang dilakukan perusahaan pertambangan dan kehutanan. Namun terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilanggar, kewenangan dikatakan berada di tangan daerah.
"Izin diterbitkan oleh bupati, bukan oleh Mentri," ujar Sekertaris Jendral Kemenhut, Hadi Daryanto kepada ROL, Jumat (24/5).
BPK hari ini melaporkan 15 temuan yang setelah audit diduga melanggar ketentuan perundang-undangan pertambangan dan kehutanan. Pelanggaran ini melibatkan 22 perusahaan tambang dan sisanya pelaku bisnis penjualan kayu.
Jika terbukti bersalah, pelaku usaha bisa dijerat dengan pasal 50 ayat (3) butir (g) dan pasal 38 ayat (4) Jo Pasal 78 ayat (6) UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan. "Ancaman pidananya paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar," ujar Hadi.