REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia menyatakan perumusan kebijakan lanjutan rasio pinjaman terhadap nilai aset (loan to value/ LTV) masih menunggu rampungnya pembahasan RAPBNP.
"Belum ada pembahasan lebih lanjut, kita masih lihat bagaimana pembahasan RPABNP-nya," kata Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo di sela-sela acara pelantikan Gubernur BI Agus Martowardojo di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (24/5).
Perry mengatakan, kebijakan kenaikan harga BBM dinilai akan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi dan tentunya berdampak pada nilai properti.
"Kan kalau nanti ada kenaikan harga BBM pertumbuhan ekonomi akan turun dan nanti ada koreksi terhadap propertinya sendiri," ujar Perry.
Sebelumnya, BI menyatakan akan merumuskan suatu kebijakan lanjutan yang diperlukan untuk mendesain kebijakan loan to value agar bisa mengendalikan pertumbuhan kredit properti yang dinilai sangat tinggi.
Pada 2012 lalu, BI sudah mengeluarkan aturan LTV serta uang muka (down payment), namun ternyata pertumbuhan kredit sektor properti sampai saat ini masih terlalu tinggi sehingga perlu diwaspadai.
Saat ini pertumbuhan kredit rumah ukuran 70 meter persegi dan kredit pemilikan apartemen (KPA) terus meningkat, tidak hanya di Jakarta tetapi juga di kota lain.
Di beberapa negara, kebijakan LTV dan uang muka lebih ketat bagi kepemilikan rumah kedua. Namun, BI sendiri masih berhati-hati dengan menantikan kepastian mengenai kepastian kebijakan BBM bersubsidi yang sedang dibahas pemerintah dan DPR.