REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia dinilai membutuhkan komisi khusus yang bertugas mengawasi lembaga pemasyarakatan (lapas). Ini terkait dengan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, di mana masih ditemukan narapidana korupsi yang bebas keluar masuk lembaga pemasyarakatan (lapas).
Pengamat Hukum, Bambang Widodo Umar, menilai dibutuhkannya sebuah komisi pengawasan lapas ini, terlepas dari sistem pembinaan dan pengawasan lapas internal yang sudah ada dari Kementeriann Hukum dan Ham (Kemenkumham). "Komisi pengawasan lapas eksternal ini akan memperkuat sistem pengawasan, khususnya bagi napi korupsi yang telah ditangani KPK," ujar Bambang, Sabtu (25/5).
Ia menambahkan, terlepas ada atau tidaknya bukti pernyataan Abraham Samad, namun pelanggaran aturan lapas oleh narapidana dan sipir ini sudah cukup mengkhawatirkan. Publik, ungkap dia, masih segar kasus fasilitas mewah di kamar lapas milik Ayin dan penjualan narkoba di dalam lapas.
Ini menunjukkan sistem pengawasan internal lapas dari Kemenkumham yang ada saat ini sudah tidak efektif menjalankan kontrol pelanggaran aturan lapas. Terlebih beberapa kasus narkoba bahkan melibatkan sipir yang seharusnya menjaga napi agar tidak melakukan pelanggaran aturan.
Selain usulan dibentuknya komisi pengawasan lapas dari eksternal, ia juga meminta pemerintah menyiapkan lapas khusus koruptor yang telah ditangani KPK, yang terisolir dan memiliki akses keluar sangat terbatas. Menurut dia, lapas Nusakambangan bisa disiapkan untuk napi koruptor yang ditangani KPK, asalkan fasilitas helipad yang ada saat ini dibongkar. "Intinya buat mereka terisolir," ujarnya.