Ahad 26 May 2013 09:46 WIB

DPRD 'Ngotot' Jokowi Harus Diinterpelasi

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: A.Syalaby Ichsan
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID,KEBON SIRIH -- DPRD DKI Jakarta akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mendengar penjelasan terkait 16 rumah sakit yang mundur.

DPRD memiliki hak untuk memanggil eksekutif dengan menggunakan hak interpelasi. Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta Aliman Aat mengatakan, hak interpelasi merupakan hak bertanya mengenai kebijakan gubernur oleh anggota dewan jika terjadi masalah.

Menurutnya, eksekutif seharusnya tidak perlu takut dan menjadikan interpelasi sebagai momok. Sebanyak 32 anggota DPRD telah menandatangani pengajuan hak interpelasi.

"Kami hanya tinggal menunggu setengah dari jumlah anggota DPRD kemudian diajukan pada pimpinan DPRD," ujarnya pada Republika, Ahad (26/5). Aliman menambahkan, anggota legislatif memiliki hak dan kewajiban. Begitu juga eksekutif dalam hal ini gubernur dan perangkatnya.