Ahad 26 May 2013 18:45 WIB

Tujuh Warga Negara Afghanistan Diamankan di Depok

Rep: Alicia Saqina/ Red: Citra Listya Rini
Paspor WNA (Ilustrasi)
Paspor WNA (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepolisian Sektor (Polsek) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, mengamankan tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Afghanistan, Ahad (26/5) dinihari WIB. Ketujuh warga Afghanistan tersebut tak bisa menunjukkan paspor sebagai bukti resmi identitas WNA dan terlihat ada kejanggalan.

Kepala Bagian Operasional Polresta Depok, Komisaris Suratno mengatakan pengamanan atas ketujuh warga Afganistan tersebut berlangsung Ahad dini hari di Jalan M Goni arah Pondok Rangon, Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Depok.

''Awalnya, Polsek Cimanggis mengadakan giat 21 di Jalan M Goni arah Pondok Rangon, sekitar pukul 01.00 WIB. Lalu anggota lalu lintas memberhentikan mobil Carry berwarna merah dengan nopol F 1580 UJ, yang penumpang di dalamnya terlihat berdesak-desakkan,'' kata Suratno, Ahad (26/5).

Ia menjelaskan alasan lain petugas memberhentikan Carry yang dikendarai oleh Toni Rahman itu, sebab lampu interior mobil pun dalam posisi mati. 

''SIM, STNK pengemudi warga Sukabumi itu lengkap. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ketujuh orang asing penumpangnya, tidak bisa menunjukkan paspor. Rencananya, tujuh orang Afganistan itu akan ke Jalan Jaksa Jakarta Pusat, ke Kantor UNHCR katanya,'' ujar Suratno.

Akhirnya, pukul 02.30 WIB, tujuh warga negara Afganistan itu pun tiba di Mapolresta Depok dan langsung dilakukan interogasi. Suratno mengatakan saat diinterogasi ketujuhnya tidak bisa berbahasa Inggris. Kemudian, tenaga penerjemah Afganistan pun didatangkan.

Berdasarkan keterangan dari penerjemah, tujuh warga Afganistan itu merupakan pihak pencari urusan pengungsi UNHCR di kantor Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ketujuhnya mendapatkan surat resmi dari UNHCR yang berlangsung dari tanggal 2 Mei hingga 5 Juli 2013. 

''Namun, surat-surat tersebut hanyalah fotokopi dan diragukan keabsahannya. Mereka (para warga Afganistan tersebut) pun tidak kooperatif dalam interogasi awal,'' kata Suratno.

Adapun nama-nama ke tujuh warga negara Afganistan yang telah diamankan Polsek Cimanggis dan Polresta Depok ini yaitu, Nawidullah (17 tahun), Barat Ali (44), Sayid Hussin (32), Lamussandu (32), Adnan Hussain (22), Zahid Hussain (28), dan Sajid Abbas (30). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement