Senin 27 May 2013 08:57 WIB

KPK Pantau Kasus Korupsi Mangkrak di Kalsel

wakil ketua KPK Busro Muqoddas
Foto: seruu
wakil ketua KPK Busro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK terus memantau penyidikan kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dan kepolisian di daerah. Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyatakan, KPK memiliki kewenangan supervisi atas kasus korupsi yang sedang disidik di lembaga hukum lainnya.

Bahkan Busyro menegaskan, bisa saja KPK mengambilalih penanganan kasus korupsi dari lembaga penegak hukum lainnya. "Pada prinsipnya bisa kita ambil alih," kata Busyro, kepada wartawan, di Sukabumi, Jumat (24/5), lalu.

Namun, KPK tetap harus mencermati lebih dulu penyidikan kasus korupsi yang macet di kejaksaan maupun kepolisian. "Kita lihat dulu apa penyebab-penyebabnya (lama ditangani)," ujar Busyro.

Pada November 2012, KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian, bertemu untuk membahas penyidikan kasus korupsi yang mangkrak. Saat itu, terdapat 19 kasus korupsi di daerah yang penanganannya terkendala.

Penanganan kasus korupsi di daerah yang macet seperti dugaan korupsi Wali Kota Banjarmasin, Muhidin dan Bupati Tanah Laut, Adriansyah. Muhidin menjadi tersangka korupsi karena diduga menyuap Adriansyah. Suap sebesar Rp 5 miliar yang diserahkan pada Oktober 2010 itu dimaksudkan untuk memperlancar penerbitan izin kuasa pertambangan (KP) di Desa Sungai Cuka yang terletak di perbatasan antara Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto menyatakan, pihaknya sedang meneliti berkas pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan dua kepala daerah di Kalsel itu. Ia menyatakan, penyidikan kasus korupsi Muhidin dan Adriansyah ditangani Bareskrim Polri.

Ditegaskan Andhi, jika memang berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap tentunya akan dibawa kejaksaan ke pengadilan. "Prinsipnya kalau sudah lengkap nanti berkasnya kita P-21 (dinyatakan lengkap)," sebutnya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi secara terpisah mengungkapkan, KPK pernah mengambil alih kasus korupsi kepala daerah yang ditangani kepolisian. "Kasus korupsi Bupati Situbondo (Ismunarso) dan Bupati Kendal (Hendy Boedoro) kita ambil alih dari polisi. Keduanya sudah diadili," ucap Johan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement