REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminuddin, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5).
Ia diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus kuota impor daging sapi. Hilmi diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
Ia sudah datang sekitar pukul 08.45 ke gedung KPK, Jakarta. Hilmi mengatakan sudah ditanya mengenai permasalahan dana dalam dugaan tindak pidana pencucian uang Luthfi.
Ia mengungkapkan mengenai penjualan rumah miliknya di Cipanas kepada Luthfi. "Penjualan rumah dari saya, tapi itu sudah lama. Sekitar 2000 berapa yah, 2006," kata dia, saat hendak meninggalkan gedung KPK, Jakarta.
Setelah berada di gedung KPK selama sekitar 3,5 jam, Hilmi memang tidak banyak berkomentar. Ia hanya mengungkapkan pemeriksaannya terkait dugaan TPPU Luthfi Hasan Ishaaq.
Hilmi mengatakan, pemeriksaan kali ini tidak ada kaitannya dengan tersangka lain dalam kasus kuota impor sapi ini, Ahmad Fathanah. "Tidak. (Ini) yang Pak Luthfi," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Hilmi, Zainuddin Paru, mengatakan, kliennya datang untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait dugaan TPPU Luthfi.
Hilmi juga diminta untuk menandatangani BAP. Hilmi diperiksa karena diduga mengetahui informasi mengenai kasus yang menyeret Luthfi dan orang dekatnya, Fathanah. "Sebelumnya kan mengenai TPK (tindak pidana korupsi). Sekarang TPPU-nya," ujar dia.