Senin 27 May 2013 15:12 WIB

Dakwaan Terberat Terdakwa Teroris Bom Beji 12 Tahun

Rep: Alicia Saqina/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Densus 88 membawa terduga teroris ke Mabes Polri, Jakarta
Foto: Antara
Densus 88 membawa terduga teroris ke Mabes Polri, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Ketiga terdakwa teroris yang terlibat peristiwa bom Beji, Depok, Jawa Barat Senin akhirnya menghadapi sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (27/5) siang,me.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Depok pun menuntut ketiga terdakwa dengan masa hukuman pidana yang berbeda-beda.

Terdakwa Ahmad Sofyan alias Acong alias Pangeran bin Muhammad Abdu dituntut hukuman selama 12 tahun penjara, Agus Abdillah dituntut 10 tahun hukuman, dan Muhammad Yusuf alias Abu Toto dituntut pidana selama delapan tahun penjara.

''Masing-masing terdakwa telah mengetahui tuntutan hukumannya. Saudara terdakwa Ahmad Sofyan dituntut 12 tahun, terdakwa Agus Abdillah 10 tahun, dan Muhammad Yusuf delapan tahun,'' tutur Hakim Ketua Prim Haryadi kepada ketiga terdakwa, Senin di ruang sidang utama PN Depok, Jalan Boulevard Kota Kembang, Depok.

JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman masa tahanan yang dianggap setimpal, sesuai dengan tindak pidana yang mereka telah perbuat. Ketiganya dinilai, telah melakukan perbantuan sebuah tindak pidana teroris.

Ketiganya disebut oleh JPU, secara sah dan meyakinkan telah melanggar ketentuan hukum negara yang berlaku.

 ''Hal yang memberatkan, pertama para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Kedua, ketiganya pun telah menghalangi kerja aparat hukum,'' lanjutnya.

JPU Ida Bagus Alit mengatakan, tuntutan delapan tahun yang dikenakan pada Muhammad Yusuf sebab yang bersangkutan dinilai tidak terlalu berperan besar dalam tindakan terorisme itu.

 Sedangkan, pada terdakwa Ahmad Sofyan, penerima tuntutan terberat di banding ketiganya, sebab dinilai ia telah terlibat dalam segala hal terkait peristiwa meledaknya bom Beji tersebut.

''Tetapi, ketiga terdakwa juga mengaku bersalah. Masing-masing telah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Hal ini yang meringankan,'' ujar Alit.

Ketiga terdakwa yang dinyatakan bersalah di mata hukum ini, dinilai telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Perpu nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang nomor 15 tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement