REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK saat ini sedang mendalami aliran dana yang masuk ke elite PKS terkait dengan data yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Karena itu, KPK kembali memeriksa Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin, Senin (27/5).
Hilmi diperiksa selama empat jam dan dicecar pertanyaan seputar dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi Kementerian Pertanian dengan tersangka mantan presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Pada pemeriksaan kali ini, Hilmi mengaku penyidik KPK tidak bertanya soal tersangka Ahmad Fathanah.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Hilmi mengaku ia mengenal Fathanah. Hilmi bahkan bertemu dengan Fathanah di rumahnya di Lembang saat silaturahim Idul Adha saat Fathanah datang bersama dengan pengusaha asal Makassar, Aksa Mahmud.
Dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/5) lalu, berdasarkan kesaksian mantan ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia, Elda Devianne Adiningrat yang merupakan perantara pengurusan suap kuota impor sapi, Fathanah menyampaikan ada pertemuan pada Januari 2013 di Lembang, Bandung, Jawa Barat yang dihadiri Luthfi, Hilmi Aminuddin, Ahmad Fathanah dan Menteri Pertanian Suswono.
Hasil pertemuan tersebut adalah menyetujui untuk membantu Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dalam pengurusan penambahan kuota daging sapi dan Suswono akan membaca situasi dan kondisinya.
KPK juga memiliki rekaman pembicaraan telepon seseorang yang diduga anak Hilmi, Ridwan Hakim yang meminta jatah Rp17 miliar untuk seseorang yang disebut 'engkong;, dugaannya 'engkong' adalah Hilmi.
Hilmi Aminuddin dan Ridwan Hakim memang memiliki peternakan sapi seluas empat hektare di daerah Cibodas, Jawa Barat, terdapat sekitar 1.000 ekor sapi. Ridwan Hakim bahkan disebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor bertemu dengan mantan ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia Elda Devianne Adiningrat yang merupakan perantara pengurusan suap dengan Fathanah di Kuala Lumpur untuk memastikan penambahan kuota impor dapat terjadi.
Dalam kasus suap impor sapi, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dan direktur utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Fathanah bersama Lutfi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.
Keduanya juga dikenakan disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Elizabeth, Juard dan Arya Effendi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.