REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank syariah sudah seharusnya berada pada barisan terdepan dalam pelaksanaan kebijakan green banking dan green economy. Saat ini sejumlah bank syariah memang sudah aktif dalam penyediaan pembiayaan usaha pembangunan energi baru dan terbarukan, pembiayaan peningkatan efisiensi energi industri, pembiayaan pertanian terpadu ramah lingkungan.
Dalam kebijakan pembiayaan dan prosedur operasional bank syariah, mekanisme screening pembiayaan dan investasi menetapkan negative list usaha haram seperti alkohol, persenjataan, perjudian, usaha berdampak kerusakan moralitas, juga kegiatan bisnis nyata yang berdampak mengancam sustainabilitas kelestarian lingkungan hidup. Bank Indonesia (BI) akan segera menerbitkan PBI tentang Bank Ramah Linngkungan (green banking policy).
Direktur Perbankan Syariah BI, Ahmad Buchori mengatakan secara garis besar PBI tersebut meliputi kebijakan pada pembiayaan yang tidak merusak lingkungan, yang meningkatkaan kesejahteraan sosial dan yang menegakkan prinsip keadilan. "PBI ini adalah upaya perumusan salah satu norma dasar bank syariah ke dalam hukum positif agar memiliki kekuatan memaksa lebih efektif dan diterapkan konsisten oleh bank syariah," ujarnya di Fakutas Ekonomi Universitas Trisakti, Senin (27/5).
Bank berpotensi menghadapi risiko pembiayaan, hukum dan reputasi akibat perilaku nasabah yang terkena sanksi peraturan Lingkungan Hidup (LH) baik dari pemerintah maupun gugatan masyarakt/LSM. Green economy mewujudkan peluang baru bagi industri perbankan.
Green banking policy, kata Ahmad, didasari UU LK dan ditujukan memberikan panduan mitigasi risiko pembiayaan yang memiliki dampak lingkungan hidup. Green banking policy dipercaya mampu mendorong dan memastikan perbankan secara efektif melaksanakan prinsip pembangunan berkelanjutan yang memperhatikan keseimbangan lingkungan hidup dan sosial masyarakat. Hal itu juga dapat meningkatkan kemampuan, daya saing dan ketahanan perbankan serta mendukung pencapaian stabilitas di bidang sistem keuangan dan pembangunan berkelanjutan.
Nantinya bank-bank umum wajib berkomitmen dan memiliki kebijakan umum untuk menerapkan prinsip berkelanjutan terutama dalam memberikan pembiayaan. Perbankan juga harus menerapkan pentahapan implementasi pelaksanaan prinsip berkelanjutan dalam hal pemberian pembiayaan.
Ahmad menyebut pelaksanaan green banking pada bank syariah didasarkan pada strategi pembiayaan proyek/usaha ramah lingkungan dan ramah sosial. "Sasaranya adalah pemeliharaan kelestarian lingkungan hidup dan stabilitas sosial masyarakat," katanya.