REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng membekuk dua orang diduga pengedar narkoba di Kampung Ambon, Komplek Permata, Kedaung Kaliangke, Senin siang.
"Salah satu tersangka merupakan daftar pencarian orang (DPO)," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Gembong Yudha di Jakarta, Senin.
Gembong enggan menyebutkan identitas kedua tersangka tersebut, karena petugas kepolisian masih mengembangkan jaringan narkobanya. Gembong menuturkan polisi meringkus kedua tersangka saat akan bertransaksi di Jalan Safir Nomor 129.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 1,5 ons dan ganja sebanyak 10 gram, ujar Gembong.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng melakukan operasi narkoba dengan mengerahkan 30 anggota gabungan di Kampung Ambon. Polisi kerap menggelar razia atau operasi di wilayah Kampung Ambon yang terkenal dengan praktik transaksi narkoba, namun peredaran narkoba tetap berlangsung.