REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih ingat dengan Fitra Rahmadani alias Doyok? Pelaku pembunuhan dalam tawuran maut antara SMU 70 dengan SMU 6 September tahun lalu ini Senin (27/5) menjalani sidang akhir dari perkara yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakata Selatan (Jaksel).
Doyok yang dituntut sembilan tahun penjara karena membunuh siswa SMA 6 bernama Allawy akhirnya dijatuhi hukuman oleh majelis hakim. Di pengadilan Jakarta Selatan (Jaksel), Doyok divonis kurungan tujuh tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa korbannya.
“(Doyok) Dinyatakan bersalah dengan menggunakan kekerasan hingga mengakibatkan maut pada orang lain,” ucap Ketua Majelis Hakim, Haryono di PN Jaksel, Senin (27/5).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat Doyok dengan hukuman penjara sembilan tahun. Majelis hakim mengatakan, Doyok menunjukan sikap baik dalam persidangan, sehingga beban hukumannya pun meringan.
Terlebih, usia remaja yang sudah dikeluarkan dari sekolahnya di SMU 70 ini pun terbilang masih muda. ”Sehingga, ditambah dengan biaya perkara sebesar Rp 2.000 sidang ditutup,” kata Hakim.