REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memutuskan tuntutan hukuman pidana kepada tiga terdakwa pelaku peristiwa bom Beji, Senin (27/5). Terdakwa Ahmad Sofyan dituntut selama 12 tahun penjara, Agus Abdillah dituntut 10 tahun, serta Muhammad Yusuf delapan tahun kurungan.
Tuntutan telah dibacakan, akan tetapi tim penasehat hukum menyatakan keberatannya. Menurut kuasa hukum para terdakwa, Muslim Bakrie, ketiga tuntutan masa pidana tersebut terlalu lama. ''Yang jelas di sini, kita meminta hukuman diringankan. Sebab, ketiga terdakwa hanya melakukan perbantuan saja,'' ujar Muslim, Senin (27/5), di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Ia mengatakan, karena sebenarnya masih ada satu pelaku teroris yang menjadi otak peristiwa pengeboman yang sudah direncanakan itu. ''Para terdakwa hanya memberikan bantuan saja. Mereka pun sebenarnya tidak setuju untuk melakukan itu. Yang merakit, yang menentukan titik obvit pengeboman, apalagi. Bukan mereka yang lakukan,'' ujar Muslim.
Muslim mengatakan, otak pelaku yang merakit bom ialah Anwar. Satu orang lainnya yang juga mempunyai andil besar dalam perencanaan pengeboman, adalah Anton. Namun, sayang Anwar tewas saat bom secara tak terduga meledak.
Ia mengatakan, keberatan lainnya yang dinilai oleh tim penasehat hukum terdakwa, yaitu terkait undang-undang (UU) yang dijeratkan pada Muhammad Yusuf alias Yusuf Rizaldi alias Abu Toto. Muslim menjelaskan, seharusnya Yusuf Rizaldi hanya dikenakan UU darurat saja. ''Karena kan seluruh alat dan bahan peledak itu bukan punya dia, milik Anwar. Yusuf hanya menyediakan tempatnya,'' katanya.