REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Sebesar 60 persen berkas dukungan 15 pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Garut dari jalur perseorangan palsu, tidak dapat diverifikasi faktual oleh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Sekitar 60 persenan berkas dukungan pencalonan perseorangan itu ternyata datanya palsu, sehingga tidak diverifikasi," kata Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kabupaten Garut, Aja Rowikarim kepada wartawan, Senin (27/5).
Ia mengatakan dukungan perseorangan berupa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang diterima KPU sebanyak 1.767.360 orang yang jumlahnya melebihi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat, 2013 sebanyak 1.735.924 jiwa.
Sedangkan jumlah dukungan yang tidak bisa diverifikasi itu, kata Aja, karena berkas dukungan tidak jelas keberadaan masyarakatnya, serta sebagian masyarakat masuk dalam dukungan sudah meninggal dunia.
"Jadi yang bisa diverifikasi faktual dengan mendatangi langsung masyarakat hanya 40 persenan dari jumlah dukungan perseorangan yang kami terima," ujar Aja.
Menurut dia, besarnya jumlah berkas yang tidak diverifikasi dipastikan 15 pasangan calon perseorangan harus memenuhi dukungan tambahan dua kali lipat dari jumlah dukungan yang kurang.
Jika pasangan calon tidak memenuhi jumlah dukungan sebanyak 89.783 orang atau 3 persen dari jumlah penduduk, kata Aja, maka dinyatakan gugur ikut pencalonan pemilihan bupati/wakil Bupati Garut, September 2013.
"Meskipun sudah menyerahkan kembali dua kali lipat dukungan yang kurang, belum tentu pasangan calon perseorangan lolos, karena harus diverifikasi lagi," kata Aja.
Sementara itu, verifikasi berkas dukungan calon perseorangan masih dalam tahapan rekapitulasi di 42 kecamatan. Hasil verifikasi dapat diketahui dan diumumkan oleh KPU pada 2 Juni 2013.