REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang adil (fair trial), LPSK jalin kerjasama melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Komisi Yudisial hari ini (28/05).
Dalam sambutannya, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai mengatakan, keterkaitan tugas dan fungsi lembaganya dengan Komisi Yudisial (KY) sangat erat. Hal ini ditandai dengan penanganan sejumlah permohonan yang masuk ke LPSK yang selama ini yang diduga terkait mafia peradilan.
Diantaranya kasus dugaan korupsi yang dilaporkan TW, SA,SW dan kasus pembunuhan terhadap Erick Alamsyah di Bukit Tinggi Sumatera Barat. "Beberapa kasus tersebut selama ini telah kami koordinasikan dengan Komisi Yudisial. Diharapkan dengan adanya MOU, penanganan kasus tersebut lebih efektif dan koordinasi semakin intensif," ujarnya.
Lebih lanjut Semendawai mengungkapkan, MOU ini juga merupakan suatu terobosan ditengah lemahnya ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. "Saksi dalam kasus mafia peradilan kerap menuai ancaman dan intimidasi, karena yang dilaporkan kebanyakan para petinggi aparat penegak hukum," kata Semendawai.
Selama ini menurut Semendawai, lemabaganya kerap mendapatkan kesulitan melindungi saksi dan pelapor mafia peradilan yang proses pidananya belum ditindaklanjuti aparat.
"Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban membatasi kewenangan LPSK hanya untuk melindungi saksi dan pelapor dalam tindak pidana. Sehingga saksi dan pelapor yang hanya ditangani Komisi Yudisial belum masuk ranah LPSK jika belum di proses tindak pidananya," katanya menambahkan.
Dengan adanya MOU ini, Semendawai berharap bisa tercipta format kerjasama yang sinergis antara LPSK dan KY. "Ruang lingkup kerjasama ini tentunya mencakup banyak hal, yakni pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi kelembagaan,kajian penelitian serta pertukaran narasumber dan tenaga ahli dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga," ungkapnya.
Semendawai berjanji, setelah penandatanganan MOU ini akan segera dibentuk tim untuk menyusun petunjuk teknis sebagai petunjuk pelaksanaan tindak lanjut MOU antara LPSK dan KY