Selasa 28 May 2013 13:06 WIB

Underpass di Perlintasan Kereta Bukan Perkara Mudah

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Hazliansyah
Perlintasan kereta api
Foto: Republika
Perlintasan kereta api

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat Penegak Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan rencana pembuatan underpass di setiap perlintasan Kereta Api bukan perkara mudah.

Menurut Hindarsono, pihaknya tidak bisa mengkaji sendiri, harus ada pihak lain yang saling berkordinasi untuk membicarakan pembuatan underpass ke depannya. Hindarsono mengaku, jika dibebankan pengaturannya kepada instansi kepolisian saja tidak akan memunculkan sebuah solusi.

Kerap kali di setiap perlintasan kereta api selalu terjadi kemacetan. Apalagi sudah ada rencana kereta api akan melintas tiap satu menit sekali.

"Coba bayangkan jika melintas semenit sekali, ini harus dipetakan," kata Hindarsono, Selasa (28/5).

Hindarsono mengatakan pihaknya sangat mendukung rencana pembuatan underpass di setiap perlintasan kereta api di Jabodetabek yang dinilai bisa mengurangi kemacetan dan meminimalisasi terjadinya kecelakaan.

Namun, Hindarsono menganggap proses pembicaraan pembuatan underpass harus melibatkan berbagai pihak seperti, PT KAI sendiri, Polisi, Pemerintah Daerah, Dinas Tata Kota, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pekerjaan Umum.

"Kita pecahkan bersama serta mencari solusi pemetaan kedepannya," kata dia.

Menurut Hindarsono, pembuatan underpass di perlintasan kereta api merupakan proyek jangka panjang yang memerlukan biaya dan rencana matang dan didukung oleh berbagai pihak.

"Mudah-mudahan ini terwujud," demikian Hindarsono.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement