REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Kota Ghent, Belgia, mencabut larangan terhadap para karyawan sipil mengenakan jilbab. Keputusan itu dikeluarkan setelah mayoritas partai Sosialis dan Hijaunya membatalkan tindakan yang diberlakukan oleh partai-partai kanan-tengah yang menguasai dewan kota itu tahun 2007.
Lebih dari 10 ribu warga dewasa, atau sekitar lima kali dari jumlah yang dibutuhkan untuk mengajukan pemungutan suara itu dalam mengajukan permohonan petisi. Mereka menandatangani satu petisi yang menyerukan pencabutan larangan itu.
Setelah berdebat selama empat jam yang berlangsung sampai Senin ( 27/5) tengah malam waktu setempat, 29 dari dewan kota yang beranggota 51 orang memutuskan mencabut larangan memakai simbol agama dan politik bagi para karyawan kota yang menangani publik. Pada prakteknya larangan itu mencegah para wanita Muslim mengenakan jilbab ketika duduk di konter-konter publik di kantor-kantor kota itu.
"Ini adalah satu titik balik bersejarah bagi etnik minoritas dan budaya," kata Naima Charkaoui, Direktur Forum Minoritas, satu kelompok induk yang mengkoordinasikan gerakan warga itu. "Penduduk migran memenangi suara politik."
Beberapa kota Belgia telah memberlakukan larangan serupa. Dua tahun lalu, Belgia melarang memakai penutup muka terhadap siapapun yang berada di tempat umum. Prancis, dengan penduduk Muslim terbanyak di Eropa barat, melarang memakai simbol-simbol agama seperti jilbab di sekolah-sekolah.