REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Tingkat kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak-anak di bawah umur mengalami peningkatan. Hal ini didasarkan dari hasil operasi simpatik yang digelar Polres Sukabumi Kota sejak 7 Mei hingga 27 Mei lalu.
Dari data yang diperoleh, jumlah kasus pelanggaran yang dilakukan anak-anak di bawah umur mencapai sebanyak 200 kasus. Sementara pada tahun sebelumnya hanya sebanyak 46 pelanggaran.
"Kasus pelanggaran lalu lintas memang meningkat dibanding sebelumnya," ujar Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Sundarti, kepada wartawan.
Salah satunya oleh pengguna kendaraan yang masih di bawah umur.Pasalnya, mereka belum cukup secara usia untuk memperoleh surat izin mengemudi (SIM). Namun, anak-anak tersebut sudah berani menggunakan kendaraan di jalan raya.
Ke depan, kata Sundarti, ia berharap masyarakat bisa meningkatkan kepedulian untuk tertib berlalu lintas. Sehingga kasus kecelakaan lalu lintas dapat ditekan semaksimal mungkin.