REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Muhammad Ihsan mengatakan jalanan bukanlah tempat hidup seorang anak.
“Jalanan bukan tempat anak-anak. Membiarkan anak di jalan sama halnya dengan berinvestasi untuk kriminaslitas,” kata Ihsan, Rabu (29/5). Untuk mencegah semakin banyaknya anak yang hidup di jalanan, Ihsan menuturkan, pemerintah perlu menghentikan semua program yang bersifat bantuan untuk anak jalanan dan mengalihkannya pada anak miskin yang masih dijangkau oleh keluarga.
Karena, kata dia, dari evaluasi terhadap anak jalanan, salah satu penyebab menjamurnya anak jalanan, yaitu adanya program dan bantuan untuk anak jalanan, sehingga anak-anak miskin berbondong-bondong turun ke jalan agar dapat bantuan.
Kedua, lanjut Ihsan, masyarakat harus berhenti memberi di jalan dan mengalihkan pemberian langsung ke rumah anak-anak miskin atau melalui pemerintah/lembaga yang melakukan pendampingan terhadap anak jalanan. Karena terbukti kebiasaan masyarakat menyumbang atau belanja di jalan yang mempertahankan anak-anak, pengemis dan pengasong di jalanan. “Jika sayang sama anak jalanan dan pengemis di jalanan, berhenti memberi di jalan,” tutur Ihsan.
Ketiga, pemerintah harus melakukan penjangkauan pada orang tua atau keluarga anak jalanan agar mereka dapat memperbaiki penghasilan dan pengetahuan dalam pengasuhan. Bagi keluarga yang sudah dapat pembinaan, diberikan sanksi tegas jika masih membiarkan anak ke jalan dalam bentuk denda atau kurung badan.
Pemda dan masyarakat juga harus menyediakan ruang bermain bagi anak-anak agar tidak turun ke jalan. Untuk memastikan ini diharapkan seluruh masyarakat ikut mengawasi kelurahan atau kecamatan agar menyediakan ruang bermain yang aman dan nyaman bagi anak-anak.