Rabu 29 May 2013 14:48 WIB

Gatehouse Bank Incar Lisensi Perbankan di Asia

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Gatehouse Bank, bank syariah yang berbasis di Kota London, Inggris.
Foto: abnxcess.com
Gatehouse Bank, bank syariah yang berbasis di Kota London, Inggris.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Bank syariah berbasis di London, Gatehouse Bank berencana mengembangkan usahanya di Asia. Bank sedang mempertimbangkan melamar beberapa lisensi perbankan di Malaysia.

Kepala Gatehouse Bank di Malaysia, Richard Thomas mengatakan bank akan mengambil dua atau tiga lisensi yang menjadi pertimbangan, yakni bank umum, perbankan investasi, dan/atau manajemen kekayaan. Gatehouse Bank telah mulai beroperasi di Malaysia, tetapi hanya melalui kantor perwakilan di Kuala Lumpur.

"Kami akan bekerja sama dengan regulator untuk melihat lisensi apa yang sesuai," kata Thomas seperti dikutip dari The Star Online, Rabu (29/5).

Kantor perwakilan akan menjadi langkah pertama dalam rencana strategis dua tahun ke depan untuk mengajukan permohonan lisensi penuh. Dalam dua tahun, bank akan melakukan penelitian serta analisis risiko dan manfaat berinvestasi di Asia. "Melalui kantor perwakilan, bank akan mampu memanfaatkan peluang di sekitar wilayah tersebut," ucap Thomas.

London telah menetapkan posisinya sebagai rumah kuat investasi internasional, khususnya dari Malaysia. Reputasinya keduanya sebagai pusat keuangan syariah telah menciptakan sinergi tak terbantahkan. "Saya yakin kami bisa terus membangun dan bergerak maju," ujarnya.

Malaysia adalah pusat keuangan syariah terbesar ketiga di dunia, dengan aset 133 miliar dolar AS setelah Arab Saudi dan Iran. Ini menyajikan peluang bagi Gatehouse Bank dalam menghubungkan pasar inti Eropa, Asia dan Kawasan Teluk.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement