REPUBLIKA.CO.ID,AMBON--Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko, dikawal ketat personel polisi dan kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A di Desa Negeri Lama, Kota Ambon, Rabu petang.
Pengawalan ketat dilakukan sejak terpidana kasus korupsi itu tiba di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pattimura setelah dieksekusi di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu siang.
Teddy dibawa dengan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dengan nomor polisi DE 7060 AM tiba di Lapas Rabu petang, pukul 17.28 WIT.
Dengan pengawalan ketat personel Brimob maupun Polisi Reaksi Cepat (PRC) serta sejumlah jaksa, Teddy langsung diarak ke blok elang Lapas Kelas II A Ambon. Barang-barang yang dilarang seperti telpon genggam (HP) milik Teddy dititipkan di ruangan jaga Lapas Ambon. Setelah tiba di barak elang, Teddy menjalani karantina sambil diperiksa kesehatan.
Kakanwil Hukum dan HAM Maluku Juliasman Purba mengakui barang-barang bersangkutan yang dilarang dimanfaatkan dalam Lapas seperti HP dititipkan sekiranya keluarganya belum ada.
"Kami menempatkannya di blok khusus untuk masa pengenalan lingkungan sehingga belum bisa berbaur dengan narapidana lainnya," ujarnya.
Penempatan di blok khusus juga mempertimbangkan Teddy masih berstatus Bupati Kepulauan Aru.
"Saya hanya mengutip pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi bahwa Teddy itu masih aktif sebagai Bupati Kepulauan Aru sepanjang belum dieksekusi jaksa atau diusulkan pemberhetiannya oleh Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu," tegas Jualiasman.
Belum ada pernyataan dari Kejati Maluku soal eksekusi Teddy di Bandara Rar Gwamar ini.
Aspidsus Kejati Maluku Natzir Hamzah menolak memberikan pernyataan terhadap wartawan.
"Saya dilarang memberikan pernyataan kepada pers karena akan disampaikan Kajati Maluku Anthon Hutabarat atau dari Kejagung," katanya.
Ketika ditanya soal eksekusi yang melibatkan Danrem 151/Binaya, Kolonel Inf. Asep Kurnaedi, dia juga enggan untuk menjelaskannya. "Itu kerja tim jadi nanti ada pernyataan resmi kepada teman-teman (wartawan)," ujarnya.
Teddy Tengko dieksekusi saat menjemput Danrem 151/Binaya Kolonel Inf. Asep Kurnaedi di bandara Rar Gwamar, Dobo yang diinformasikan melakukan kunjungan kerja ke sana.
Theddy Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010 terkait kasus korupsi APBD Kepulauan Aru senilai Rp 42,5 miliar, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011.