REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman kasus derek liar bisa sampai masuk ke jalan Tol atau melewati gerbang pintu Tol.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pendalaman ini akan berkordinasi dengan pihak terkait jalan Tol. "Ini perlu kerja sama dengan PT Jasa Marga," katanya, Rabu (29/5).
Menurut Rikwanto, sebenarnya sudah patut dicurigai alasan terkait derek tersebut bisa melewati pintu Tol dan beroperasi di dalamnya. Padahal untuk masuk ke Tol dengan kendaran berlabel 'derek' setidaknya memiliki kartu pass tertentu atau khusus agar diizinkan melewati pintu gerbang.
Rikwanto mengatakan, pelaku derek liar yang memasuki Tol dengan cara bayar yang tidak umum patut dicurigai, harus ada kerja sama antara kedua belah pihak antara perusahaan jasa Tol dengan aparat penegak hukum. "Dengan cara bayar yang tidak umum, itu saja sudah tanda tanya," katanya.
Rikwanto mengimbau kepada pengendara yang menggunakan jasa jalan Tol agar tidak panik ketika mobilnya mogok dan memarkir di pinggir jalan Tol. Jika ada jasa derek yang menawarkan bantuan, segera telepon ke 110, 1717, atau hubungi derek resmi PT Jasa Marga di 021 80880123.
Selain itu, pengendara juga harus sensitif memerhatikan penampilan penawar jasa tersebut. Menurut Rikwanto, pasti ada tanda jelas yang membedakan antara derek liar dengan derek resmi. Salah satunya dari harga yang ditawarkan derek liar mencapai jutaan rupiah.
"Jika pengendara ragu, telepon dan konfirmasikan petugas derek beserta nomor mobilnya ke PT Jasa Marga," katanya.