Rabu 29 May 2013 17:34 WIB

Pendaftaran SD, SMP dan SMA di Kota Semarang Akan Digratiskan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Penerimaan siswa baru (ilustrasi)
Foto: Antara
Penerimaan siswa baru (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pendaftaran sekolah SD, SMP, dan SMA di Kota Semarang rencananya akan digratiskan. Sekretaris Komisi D DPRD Kota Semarang, Fajar Adi Pamungkas, mengatakan penggratisan pendaftaran sekolah untuk SD, SMP, dan SMA tersebut dilakukan untuk mencerdaskan masyarakat.

 

"Orang mendaftar belum pasti diterima. Kami ingin mencerdaskan masyarakat yang sudah tercantum dalam amanah Undang-Undang untuk menekan biaya seminimal mungkin dalam proses pendidikan," katanya.

Menurut dia, pendaftaran gratis yang dilakukan di sekolah negeri dan swasta, tidak akan merugikan pihak sekolah swasta.

"Pendaftaran sekolah itu paling hanya mengambil dan mengisi selembar draf formulir pendaftaran. Bagi calon siswa baru, dia belum pasti masuk sekolah tempat mendaftar itu, karena itu Perwal menggratiskan pendaftaran," katanya menambahkan.

Selain itu, menurut dia, pendapatan terbesar bagi sekolah swasta adalah dari uang gedung dan SPP. Draf Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang tersebut disusun untuk mengatur Penerimaan Peserta Didik tahun ajaran 2013/2014 yang mencantumkan pasal-pasal mengenai pendaftaran sekolah yang digratiskan baik di sekolah negeri maupun swasta.

"Pada Bab IV mengenai pengumuman dan pendaftaran menyatakan, pada pasal 9 yang berisi pendaftaran penerimaan peserta didik dilaksanakan oleh  masing-masing satuan pendidikan sesuai persyaratan dan tatacara yang ditetapkan. Dan, pada pasal 10 yang berisi penerimaan peserta didik tidak dikenakan biaya, kecuali TK," kata Fajar.

Dengan adanya ketentuan tersebut, diharapkan pendaftaran calon peserta didik baru di sekolah-sekolah tidak dijadikan sebagai ajang untuk mencari penghasilan tambahan.

Perwal tersebut akan segera disahkan oleh wali kota sebelum jadwal penerimaan peserta didik baru dibuka. Fajar menambahkan Perwal tersebut nantinya harus ditaati semua komponen stakeholder baik negeri maupun swasta di Kota Semarang.

Dalam Perwal tersebut juga disebutkan sekolah tidak diperbolehkan mengharuskan orang tua siswa untuk membeli atribut seragam yang umum di sekolah.

"Kalau Busana tertentu masih menjadi dispensasi dan catatan dari dinas pendidikan khususnya swasta yang punya seragam khas. Hanya, untuk seragam umum sekolah yang misal SMP, putih-biru, itu yang tidak boleh dipaksakan," kata Fajar menjelaskan.

Sebelumnya, Ketua Komis D DPRD Kota Semarang, Rukiyanto juga mengatakan hal yang sama. Orang tua siswa dapat membeli seragam sekolah di mana saja. Namun sekolah tidak dilarang untuk menyediakan seragam sekolah.

Sementara jadwal penerimaah siswa baru untuk tingkat SD dan SMP dimulai pada 25 Juni hingga 29 Juni. Untuk tingkat SMA dan SMK dimulai tanggal 23 Juni sampai 26 Juni.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement