REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pembuatan akta kelahiran di Kota Semarang meningkat tiga kali lipat setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur masyarakat tidak perlu mendapatkan penetapan pengadilan untuk keterlambatan pembuatan di atas satu tahun.
"Setelah keluarnya keputusan MK tersebut, setiap hari saya menandatangani 300 hingga 400 lembar akta kelahiran. Padahal sebelumnya sehari hanya 100 hingga 150 lembar akta kelahiran," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang Mardiyanto di Semarang, Rabu (29/5).
Pascaputusan MK, lanjut Mardiyanto, Dispendukcapil telah melakukan sosialisasi ke seluruh camat serta lurah di 16 kecamatan dan 177 kelurahan.
Keputusan MK yang berlaku sejak awal bulan ini tersebut menjadikan masyarakat dipermudah karena selama ini untuk mendapatkan penetapan pengadilan harus membayar Rp265 ribu dan prosesnya dua hingga tiga bulan.
"Biaya Rp 265 ribu tersebut bukan di Dispendukcapil tetapi di pengadilan. Setelah ada Keputusan MK, masyarakat cukup mengurus di Kantor Dispendukcapil dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) pembuatan akta kelahiran paling lambat satu minggu," katanya.
Ia menjelaskan Keputusan MK mengabulkan uji materi Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait proses pengurusan akta kelahiran yang melampaui satu tahun.
Mardiyanto menegaskan uji materi sejumlah pasal UU No 32 Tahun 2006 tersebut tidak terkait dengan Peraturan Wali Kota Semarang yang mengatur pengenaan denda dari Dispendukcapil sebesar Rp 100 ribu.
Ia menegaskan keterlambatan pembuatan akta kelahiran di atas satu tahun sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang masih tetapi didenda Rp 100 ribu.
Peraturan Wali Kota Semarang yang mengatur denda Rp 100 ribu tersebut, tambah Mardiyanto dimaksudkan agar masyarakat tidak terlambat dalam pembuatan akta kelahiran.