REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kementerian Luar Negeri akan memulangkan tujuh warga negara Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia yang terindikasi sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketujuh WNI tersebut berhasil melarikan diri dari penampungan agensi Uni Setia di Puchong, Selangor dan mereka melaporkan kasus tersebut ke polisi setempat, kata Direktur Informasi dan Media Kemlu PLE Priatna dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (29/5).
Para WNI tersebut kemudian diserahkan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur oleh Kepolisian Puchong, Selangor untuk proses pemulangan pada Ahad (19/05).
Kedatangan tujuh WNI itu awalnya diberangkatkan menuju Johor Bahru, Malaysia melalui Batam oleh agen perorangan non resmi atau tidak melalui PPTKIS.