Kamis 30 May 2013 11:46 WIB

Tim Pengacara LHI Akui Terima Dokumen Ahmad Fathanah

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Ahmad Fathanah, Achmad Rozi, sudah mengakui menerima dokumen dari kliennya tersebut. Tersangka kasus korupsi kuota impor daging sapi itu mengambil dokumen Berita Acara Pemeriksaan Keterangan (BAPK) dia dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekitar sehari setelah penangkapan dan pemeriksaan, Fathanah mengambil dokumen itu tanpa izin. Ia lalu memberikannya pada Rozi untuk dipelajari. Rozi kemudian memberikan salinan BAPK Fathanah pada tim pengacara tersangka, LHI. 

"Kita dapat copy-an dari Rozi," kata salah satu pengacara Luthfi, Zainuddin Paru, saat dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (30/5).

Menurut Zainuddin, tukar menukar dokumen merupakan hal biasa antara tim pengacara. Sama halnya dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengatakan, setelah diperiksa, maka kliennya akan mendapat BAP itu, termasuk tim pengacara. "Kalau itu dokumen katanya dicuri, kita tidak tahu," ujar Zainuddin.

Pada persidangan, Rabu (29/5), jaksa penuntut umum KPK, M Rum, mencecar Rozi terkait pemberian BAPK dari Fathanah. Menurut Rum, berita pemeriksaan itu baru awal proses penyelidikan untuk kemudian perkara naik ke penyidikan atau tidak. Namun, Zainuddin berpendapat adanya tukar menukar dokumen itu tidak perlu dipermasalahkan. 

"Jangan jadi persoalan. Itu tidak substansial, bukan materi," kata dia.

Jaksa penuntut umum mempertanyakan menyebarnya BAPK Fathanah. Karena Rum mengatakan, salinan dokumen itu ditemukan saat KPK melakukan penggeledahan di rumah terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy. 

Pada persidangan Rabu (29/5), Arya mengatakan tidak mengetahui dokumen itu karena sudah berada di tahanan. Sementara Zainuddin tidak menjelaskan pasti apakah ada salinan dokumen yang juga diterima tim pengacara Arya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement