REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas pemeriksaan Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sudah lengkap. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) permohonan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Penyerahan ke penuntutan," kata Tim Pengacara LHI, Zainuddin Paru, saat dihubungi Republika, Kamis (30/5).
Setelah naik tahap penuntutan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyusun surat dakwaan. Luthfi sendiri saat ini masih menjadi tahanan KPK.
Pada Rabu (29/5), KPK masih melakukan pemeriksaan saksi bagi LHI. KPK akhirnya bisa kembali memeriksa orang dekat Luthfi, Ahmad Zaki. Sebelumnya Zaki selalu mangkir dari panggilan untuk memberikan keterangan. Ia juga sempat menghindar untuk menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Namun kemarin, akhirnya Zaki memenuhi permintaan jaksa untuk menjadi saksi bagi terdakwa Direktur PT Indoguna, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi. Selesai sidang, petugas KPK sudah menunggu Zaki dan langsung membawanya. Zaki kemudian diperiksa secara intensif.
Sementara itu, padaa Rabu (29/5), KPK juga mengumumkan kembali menyita aset yang diduga terkait dengan LHI. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan pihaknya sudah menyita tanah seluas 5,9 hektare di Desa Barengkok, Bogor. Tanah itu ditaksir bernilai Rp 3,5 miliar pada 2008.
Selain itu, KPK juga menyita tanah dan bangunan di Loji Barat, Desa Cipanas, Kecamatan Pacet, Cianjur. Harganya diperkirakan senilai Rp 750 juta pada 2006. "Ini (2006) yang dijual Hilmi (Ketua Majelis Syuro PKS) kepada Luthfi (LHI)," kata Johan.