Oleh Gilang Akbar Prambadi
REPUBLIKA.CO.ID, Jalan panjang kejaksaan mengeksekusi terpidana kasus korupsi Thedy Tengko berakhir manis. Orang nomor satu di Kepulauan Aru, Maluku ini akhirnya bisa ditangkap di ‘kerajaannya’, Rabu (30/5).
Petualangan ‘Raja Aru’ ini berakhir. Melalui skema apik, Kejakgung kompak mengatur strategi bersama TNI dan Polri. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Setia Untung Arimuladi, upaya pembekukan Thedy saat itu tertuang persis seperti yang direncanakan.
“Kejakgung mengapresiasi atas usaha perbantuan yang telah diperlihatkan oleh TNI dan Polri dalam penangkapan Thedy,” puji Untung.
Saat penangkapan, bak film-film di layar lebar, sandiwara dilakukan untuk mengeluarkan Thedy dari kandangnya.Rabu (29/5) sore waktu setempat, Thedy pun ditangkap. Sore itu, Thedy diminta menyambut kedatangan Komandan Resimen 151/Binaya Kolonel Inf Asep Kurnaedi di Bandara Rar Gwamar, Dobo.
Semua tampak normal ketika Thedy dan segenap anak buahnya menunggu petinggi TNI itu turun dari pesawat tentara Cassa A 9035. Ketika pesawat mendarat, sejumlah pasukan TNI serta Brimob Polda Maluku bersenjata lengkap turun terlebih dahulu.
Sang komandan kemudian turun di barisan terakhir. Ritual sesama pasukan yang pernah mengenyam pendidikan militer pun dilakukan. “Semuanya melakukan gerakan hormat kepada Thedy, lalu setelah dia membalasnya seorang juru bicara menghampiri untuk menyampaikan maksud sebenarnya kedatangan Danrem itu,” cerita Untung.
Belum sempat bertegur sapa berlama-lama, Thedy yang menyadari akan ditangkap lalu berlari ke arah pengawalnya untuk mencari perlindungan. Sigap, jaksa berpakaian preman dibantu pasukan TNI dan Polri yang awalnya dia kira datang untuk mengawal Danrem lantas menyergapnya.
Teriakan minta tolong Thedy kepada para pengawalnya sia-sia. Dia kemudian digiring ke pesawat yang semula ditumpangi oleh juniornya tersebut.
Pasukan TNi dan Brimob kemudian membentuk pagar betis. Tak ada perlawanan berarti saat itu dari pengawal Thedy yang hanya bermodalkan badan tinggi tegap. Senjata api aparat kala itu membuat dua aksi yang pengawal Thedy lakukan kepada jaksa-jaksa sebelumnya tak terulang.
Nyali ciut para pengawalnya ini turut serta mengantarkan Thedy ke dinginnya ruang penjara. Drama yang diperankan secara kompak oleh oleh polisi, jaksa, dan tentara layak disebut sukses.
“Setelah mendarat di Maluku dia lalu dibawa ke Lapas Ambon, dan langsung dijebloskan ke Blok Elang Kelas II A,” kata Untung.
Thedy harus menjalani kelanjutan hidupnya di balik jeruji besi untuk empat tahun ke depan. Selain itu, pria yang dua kali terpilih sebagai Bupati Aru ini wajib membayar denda sebesar Rp 500 juta ditambah uang ganti rugi sebanyak Rp 5,3 miliar. Bila tak sanggup, masa tahanannya akan ditambah dua tahun.