REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya menangkap tiga pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium sebanyak seribu liter yang rencananya akan dijual ke industri pertambangan pasir besi di wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"BBM itu diamankan di Cipatujah, yang rencananya akan dijual oleh mereka ke pengusaha tambang pasir besi untuk bahan bakar alat berat industri," kata Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Condro Sasongko kepada wartawan, Kamis (30/5).
Penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang penimbun BBM yakni Herman (45), Dedi (46) keduanya warga Kecamatan Cipatujah dan Iso (49) warga Kecamatan Cikalong, Tasikmalaya. Selain itu, polisi menyita barang bukti seribu liter jenis solar dan premium yang sudah dikemas dalam 39 jeriken.
"Pelaku ini sudah sering menjalankan aksinya dengan membeli BBM bersubsidi menggunakan jeriken ke setiap SPBU di Tasikmalaya," katanya.
Ia menjelaskan, aksi pelaku untuk mendapatkan BBM bersubsidi dengan cara menunjukan surat izin sebagai pedagang eceran kepada petugas SPBU. BBM yang dibeli menggunakan jeriken itu, kata Condro, selanjutnya disimpan disalah satu tempat sebelum dijual kepada pengusaha industri pertambangan pasir besi.
"Tersangka ini membeli BBM bersubsidi dengan membawa izin sebagai penjual eceran, padahal untuk dijual ke industri," katanya.
Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka ditahan di markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.