REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menggodok UU Administrasi Pemerintahan. Nantinya, pejabat bisa digugat secara administrasi karena kemalasannya.
"Pejabat bisa digugat di situ (UU Administrasi Pemerintahan) kok. Ada sanksinya. Justru sanksi itu yang diatur. Pejabat yang melanggar kewenangan. Itu materi untuk pejabat untuk menyidangi pejabat," kata Mendagri Gamawan Fauzi, Kamis (30/5).
Dalam undang-undang tersebut, lanjutnya, akan diatur secara jelas terkait hukum materi dari PTUN, yaitu hukum administrasi pemerintahan. Menurutnya, dengan undang-undang ini rakyat terlindungi dan kerja pejabat terkontrol. Tak hanya itu, batasan pelanggaran hukum pidana dan pelanggaran hukum administrasi pun menjadi lebih jelas.
"Bagaimana kalau pejabat tidak menindaklanjuti misalkan keputusan PTUN, pejabat yang menyalahgunakan wewenang, pejabat yang melebihi kewenangan, pejabat yang tidak mengerjakan wewenangnya, apa sanksinya. Itu semua diatur," katanya.
Pejabat, ujarnya, dipaksa untuk bekerja sesuai dengan ranah dan tanggung jawabnya. Mereka tidak bisa lagi terlalu sering mendelegasikan tugas dan mandat kepada bawahannya.
"Berapa kali mandat itu boleh dimandatkan lagi, di submandatkan lagi. Jangan nanti tanggung jawab dirjen tapi yang mengerjakan kasi saja. Jadi hal semacam itu diatur," katanya.