REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Satnarkoba Polresta Jambi berhasil membekuk tiga pria yang sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu dan dari tempat mereka berpesta ditemukan sisa sabu-sabu dan 31 butir pil ekstasi.
Kasi Humas Polresta Jambi AKP Ahmad Isnaini di Jambi, Kamis (30/5) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal petugas mendapat informasi ada pesta narkoba disalah satu rumah tersangka.
Dari hasil pengerebekan tersebut ditemukan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu (29/5) sekitar pukul 01.00 WIB ketiga pelaku yang bernama Joko Hariyoko (44), Novianto (33) dan Edi Suroso (35).
Ketiga pelaku kemudian diamankan polisi karena sedang pesta sabu-sabu di rumah tersangka Joko, di Perumahan Griya Mayang Asri Blok L2 RT 11, Mayang Mangurai, Kotabaru.
Saat dilakukan penyelidikan dan penggrebekan dari ketiga pelaku diamankan barang bukti pirek kaca berisi sabu dan satu buah alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman larutan penyegar. Saat digeladah pelaku sempat menyembunyikan barang bukti disamping dispenser yang ada di depan ruang tamu.
Usai penangkapan ketiganya langsung digelandang ke Satresnarkoba Polresta Jambi beserta barang bukti mobil Daihatsu Feroza BH 1185 LN milik Novi.
Di Satresnarkoba, petugas kemudian menggeledah mobil tersebut dan kembali menemukan 31 butir pil ektasi warna hijau. Pil haram itu disimpan belakang jok kiri depan mobil dan ketiganya tidak bisa mengelak dan saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut.
Saat ini polisi masih mengejar satu pelaku lain berinisial YP yang memasok shabu kepada ketiga tersangka. Pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika dan mendekam dan kini mereka mendekam di sel untuk proses selanjutnya.