Jumat 31 May 2013 11:20 WIB

Emirat Berlakukan Larangan Penjualan Rokok 24 Jam

Rep: Hannan Putra/ Red: Dewi Mardiani
Merokok (Ilustrasi)
Foto: AP
Merokok (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Dalam rangka memperingati hari bebas tembakau sedunia, Pemerintah Kota Dubai di Uni Emirat Arab memberlakukan larangan menjual rokok. Larangan tersebut berlaku selama 24 jam pada Jumat (31/5).

Beberapa poster yang mengimbau tentang kebijakan di hari bebas tembakau itu telah tertempel di beberapa sudut kota Dubai. Setiap toko, gerai, sampai tingkat grosiran diwajibkan memasang poster tersebut di toko mereka, seperti dikutip media lokal, emirates247.com.

Pemerintah Dubai juga mengimbau agar warganya ‘berpuasa’ dari rokok selama hari ini. Berbagai aktivis dan LSM yang anti rokok juga tak ketinggalan mengkampanyekan akan bahaya rokok.

Pemerintah Emirat tergolong serius menyikapi persoalan rokok di negaranya. Pemerintahnya telah mengeluarkan kebijakan yang pengendalian distribusi tembakau dan rokok. Namun kebijakan pemerintah tersebut malah bertentangan dengan data survey yang mengatakan jumlah angka perokok terus naik. Selama 20 tahun penikmat rokok di negara ini malah bertambah yakni sekitar 17,1 persen pada 2010 setelah tahun sebelumnya hanya 14,9 persen.

Hari bebas tembakau yang jatuh hari ini telah ditetapkan sejak tahun 1987 silam. Saat itu, negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencanangkan 31 Mei sebagai hari bebas tembakau karena banyaknya korban yang telah direnggut oleh rokok.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement