REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung, Giri Purbadi, menuturkan selama menghuni Lapas Sukamiskin, terpidana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, Muhammad Nazaruddin baru dua kali dikunjungi oleh keluarganya.
"Nazaruddin yang jenguk banyak, tapi kalau keluarganya baru dua kali mengunjungi ke sini (Lapas Sukamiskin Bandung)," kata Giri Purbadi, Jumat (31/5). Ia menuturkan saat ini mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut sudah tidak ditempatkan di blok depan Lapas Sukamiskin lagi.
"Nazarudin sudah diblok biasa, sudah sekitar seminggu lah," katanya. Saat ini, kata Giri, Muhammad Nazaruddin menghuni sel tahanan di blok timur atas Lapas Sukamiskin.
Pada 9 Mei 2013 lalu, Terpidana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 April 2012 menjatuhkan vonis terhadap Nazaruddin dengan hukuman penjara empat tahun dan 10 bulan penjara, serta denda Rp200 juta, karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, Nazaruddin juga harus membayar denda Rp 200 juta.