REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyusun standarisasi usaha dan kompetensi tenaga kerja untuk "homestay" sebagai acuan dalam pengelolaannya di Indonesia.
"Standar
homestay sedang kami buat, dan standar itu dalam pariwisata terbagi menjadi standar usaha dan kompetensi tenaga kerja. Kami masih membahas untuk menyelesaikan standar usaha," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif I Gde Pitana di Jakarta, Jumat (31/5).
Ia mengatakan, standarisasi homestay disusun dengan mempertimbangkan standarisasi serupa di ASEAN yang juga sedang dalam proses penyusunan. Menurut dia, hal paling umum yang digunakan sebagai standar untuk pengelolaan homestay adalah B and B (Bed and Breakfast).
"Tapi B and B tidak ada dalam Undang-Undang, yang ada dalam Undang-Undang adalah penyediaan jasa akomodasi," katanya. Pitana menambahkan, pada prinsipnya ada syarat-syarat dasar dalam akomodasi untuk berbagai penginapan mulai dari hotel berbintang lima hingga homestay.
"Namun sampai saat ini kita belum mempunyai standar yang baku untuk homestay," katanya.
Khusus untuk di Bali, kata Pitana, karena konsep homestay pertama berkembang di Kuta dan Ubud maka pemda setempat telah menetapkan adanya Peraturan Daerah (Perda) menyangkut homestay. Ia mengatakan, syarat dasar homestay pada intinya sanitasi dan higienitas, tingkat pencahayaan yang baik, toilet yang menempel pada rumah, dan terdapat air yang sehat.
"Ke depan homestay memiliki prospek yang baik karena turis banyak yang sangat tertarik. Konsep homestay ini kan artinya stay at home sehingga turis bisa tinggal dengan pemilik rumah jadi bisa menikmati, mengalami, dan praktek adat budaya setempat secara langsung," katanya.
Sejumlah daerah kini mulai mengembangkan homestay sebagai bagian dari jasa akomodasi dalam mendorong sektor pariwisata mereka. Selain Bali yang telah berkembang lebih dahulu, Sawahlunto di Provinsi Sumatera Barat sedang memelopori untuk menjadi kota homestay di Indonesia.
sumber : Antara