Jumat 31 May 2013 17:24 WIB

KPU Targetkan Peraturan Dana Kampanye Disahkan Juni

Diskusi Dana Kampanye Pemilu 2014
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Diskusi Dana Kampanye Pemilu 2014

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan Peraturan KPU tentang dana kampanye dapat disahkan bulan depan. 

"Target kami Juni mengingat harus melewati tiga proses. Minggu ini kami akan buka konsultasi publik untuk mendengar tanggapan, setelah itu ke DPR," kata Komisioner KPU Juri Ardiantoro di Jakarta, Jumat (31/5).

Dalam konsultasi publik, Juri mengatakan akan meminta tanggapan dari Badan Pengawas Pemilu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media terkait PKPU tersebut.

Juri mengakui pengesahan PKPU tentang dana kampanye cenderung terlambat, karena KPU tengah fokus untuk mengakomodasi suara publik yang berpendapat bahwa PKPU dana kampanye tidak sejalan dengan Undang-Undang Pemilu.

"Kalau dibaca di UU pemilu, sebetulnya yang bertanggungjawab tentang dana kampanye adalah peserta pemilu atau partai. Posisi caleg hanya sebagai salah satu sumber dana kampanye," ujar Juri.

Dalam hal ini, posisi KPU adalah bagaimana menjembatani PKPU dengan UU pemilu, sehingga caleg tetap wajib melaporkan dana kampanyenya, namun tidak melangkahi ketetapan UU Pemilu.

"Kami katakan PKPU dana kampanye ini bukan melangkahi, tapi memperkuat UU pemilu," Juri menegaskan.

Dalam draft PKPU dana kampanye, KPU mewajibkan caleg untuk melaporkan dana kampanyenya yang berisi sumber dana, jumlah dana dan pengeluaran dana kampanye. KPU memberikan sanksi sosial kepada caleg yang tidak melaporkan dana kampanyenya, berupa pengumuman kepada publik.

Nantinya, caleg yang menyerahkan laporan dana kampanyenya akan kami siarkan ke publik. Bahkan, publik berkesempatan untuk menilai mana caleg yang transparan dan tidak.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement