REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menyampaikan permintaan maaf atas ketidakhadiran pihaknya dalam persidangan dalam sidang praperadilan Antasari Azhar.
"Bukan berarti kami dari pihak Polri mengabaikan perintah untuk tidak menghadiri sidang, pada kesempatan ini kami mohon maaf masyarakat dan pengadilan kita tidak ada niat mengabaikan dan kita juga serius menghadapinya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Jakarta, Jumat (31/5).
Kombes Agus mengatakan, pemberitahuan perihal pemanggilan itu datang terlambat, sehingga sidang praperadilan sempat tertunda dua kali. Padahal, diungkapkannya kewajiban untuk memenuhi panggilan persidangan adalah kewajiban yang berlaku bagi semua orang atau pihak.
Namun, kepolisian mengaku siap datang dan menghadiri panggilan sidang praperadilan oleh mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. "Sudah dipastikan untuk (panggilan) yang akan datang akan dihadiri, ini sudah perintah pimpinan," ujarnya.
Antasari Azhar sebelumnya mengajukan praperadilan kepada Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait laporan mantan Ketua KPK itu mengenai short message services (SMS) gelap almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, yang belum juga ditindaklanjuti Badan Reserse Kriminal Polri.
Laporan tersebut mengenai pesan singkat berisi ancaman yang dikabarkan dikirimkan Antasari kepada Nasrudin. Antasari sendiri mengaku tidak pernah mengirim SMS tersebut. Namun, hingga saat ini, SMS tersebut belum juga bisa dibuktikan. Padahal hasil pengusutan SMS gelap itu diharapkan bisa menjadi bukti baru dalam kasus yang menjerat Antasari dihukum 18 tahun penjara.