REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Tim penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kasus SMA 17 Yogyakarta telah melakukan pengujian laboratorium di laboratorium arkelologi Balai Pelestasrian Cagar Budaya (BPCB) Kalasan Sleman terhadap barang bukti perusakan bangunan cagar budaya SMA 17 berupa batu bata, kayu, dan genteng.
''Pengujian tersebut dilakukan Kamis (30/5), hasilnya barang-barang tersebut terbukti masih asli sebagai benda cagar budaya. Hasil pengujian tersebut akan kami cross check dengan tim ahli,'' kata Ketua Tim Penyidik Nursatwika, Jumat (31/5).
Tim penyidik PPNS sampai saat ini sudah melakukan pemanggilan terhadap delapan orang saksi, yakni tiga orang saksi ahli dan lima orang dari pihak sekolah. Pemanggilan saksi akan terus dilakukan. Penyidikan dimulai 21 Mei 2013 dan diharapkan 20 September 2013 sudah selesai. Diusahakan sebelum 20 September penyidikan sudah bisa selesai dan bukti-bukti penyidikan akan dilimpahkan ke pengadilan.
Nursatwika mengatakan sebagai acuannya akan digunakan UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. ''Jadi nantinya pelaku perusakan termasuk si pemilik cagar budaya bisa kena ancaman hukuman karena apabila mau melakukan sesuatu terhadap benda yang sudah dinyatakan sebagai cagar budaya harus meminta ijin pemerintah daerah,'' ungkap Kepala Bidang Sejarah Purbakala dan Museum Dinas Kebudayaan DIY ini.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan DIY, GBPH Yudhoningrat, mengatakan perusakan cagar budaya SMA 17 merupakan kasus besar. Biasanya kalau kasus kecil penyidikannya diberi waktu hanya 30 hari, sedangkan kasus besar penyidikannya diberi waktu 120 hari. ''Nantinya akan diundang banyak saksi termasuk tukang bangunan,'' kata dia.