Jumat 31 May 2013 19:26 WIB

Pengacara Zulkarnaen: Siapa di Balik Fahd?

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Djibril Muhammad
Zulkarnaen Djabar
Foto: Antara
Zulkarnaen Djabar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar berkoar seusai majelis hakim menjatuhkan pidana dengan 15 tahun hukuman penjara. Politisi Partai Golkar itu mempertanyakan masalah proses peradilannya.

Salah satu yang menjadi sorotan Zulkarnaen adalah penetapannya sebagai tersangka pada 29 Juni 2012 dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek di Kementerian Agama.

Ia mengatakan, pada hari itu bertepatan dengan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar dengan acara tunggal penetapan Aburizal Bakrie sebagai calon presiden (capres) Pemilu 2014. Karena bertepatan itu, Zulkarnaen menyebutnya dengan 'kebetulan yang kebetulan'.

"Klien kami menganggaap ada nuasa politik yang tinggi, kenapa mesti hari itu," kata pengacara Zulkarnaen, Yunasril Yuzar, saat dihubungi Republika, Jumat (31/5).

Zulkarnaen merasa tersudutkan ketika terseret kasus korupsi pengadaan laboratorium dan penggandaan Alquran di Kemenag. Ia mengatakan ditetapkan sebagai tersangka ketika baru saksi diperiksa.

Sementara 18 saksi lainnya, termasuk ketua Gema MKGR, Fahd El Fouz, yang dinilai memberatkan Zulkarnaen. Karena itu, anggota Badan Anggaran DPR ini merasa penetapannya sebagai tersangka perlu dipertanyakan. "Tanggal 29 (Juni)  itu sudah ada yang bicara, dan itu yang akan saya buka," kata dia.

Yuzar juga memperlihatkan adanya ketimpangan. Ia mengatakan, dalam persidangan disebutkan Zulkarnaen, Dendy Prasetya, dan Fahd melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Ia mempertanyakan kenapa hanya Zulkarnaen dan Dendy yang terseret. Yuzar mempertanyakan Fahd yang tidak dilibatkan. "Apa Fahd siapa di belakangnya, anak didiknya siapa. Ini jadi kajian. Fahd ke Gema (MKGR) atas rekomen siapa. Petinggi Golkar," kata dia.

Status Fahd belum menjadi tersangka dalam kasus yang menyeret Zulkarnaen dan puteranya. Yuzar menilai, hanya Fahd yang memberikan keterangan memberatkan bagi kliennya.

Padahal Fahd yang bergerak di lapangan. "Fahd melempar habis-habisan pada Pak Zul, dia lempar tangan. Siapa yang bermain?," kata dia.

Yuzar hanya mempertanyakan proses peradilan terhadap para kliennya, terutama Zulkarnaen. Ia mengatakan, asas kausalitas dalam kasus ini. Ketika hanya Zulkarnaen dan Dendy yang dipidanakan, sementara Fahd tidak, maka bagi Yuzar proses hukum belum sempurna.

Sementara Zulkarnaen dan Dendy sendiri sudah mengatakan akan mengajukan banding. Dendy dipidana dengan hukuman 8 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement