Jumat 31 May 2013 19:37 WIB

Denny Indrayana Bicara Soal Perjalanan LHI-Darin Mumtazah

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Citra Listya Rini
Wamenkumham, Denny Indrayana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wamenkumham, Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dugaan keterkaitan antara tersangka yang juga mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dengan seorang pelajar, Darin Mumtazah Zaid terus berkembang. Terakhir, ada informasi yang menyatakan LHI dan Darin bepergian bersama dalam satu pesawat ke Malaysia.

Perjalanan bersama tersebut diakui oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Catatan perjalanan antara LHI dan Darin pun terekam dalam Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

"Iya. Menurut data perlintasan imigrasi, (LHI dan Darin) berangkat bersamaan 25 Desember 2012 dan kembali ke Jakarta bersamaan 27 Desember 2012," kata Denny Indrayana yang dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (31/5).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Republika, LHI dan Darin pergi ke Malaysia dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH712. LHI dan Darin berangkat ke Malaysia sekitar pukul 08.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta.

LHI tercatat di keimigrasian pergi ke Malaysia pada pukul 08.08.50 WIB. Sedangkan Darin tercatat di keimigrasian pergi ke Malaysia satu menit setelah Luthfi yaitu pada pukul 08.09.25 WIB.

LHI dan Darin berada di Malaysia selama tiga hari. Hal ini diketahui dari data kembalinya LHI dan Darin pada 27 Desember 2012 ke Indonesia dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH723 yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.09.26 WIB. 

Sedangkan Darin tercatat di keimigrasian satu menit setelahnya yaitu pada pukul 09.10.05 WIB. Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan berkas perkara LHI telah lengkap atau P21 dan sudah dilimpahkan ke penuntutan pada Kamis (30/5) lalu. 

LHI akan disidangkan pada pertengahan Juni 2013 mendatang. LHI menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan). Darin belum sempat diperiksa penyidik KPK, tapi akan tetap diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement