Jumat 31 May 2013 22:44 WIB

Ini Ancaman Ahok untuk PNS yang Merokok

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: Republika/Adhi W
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menggalakkan kampanye larangan merokok di area kantor yang dipimpinnya.

"Sederhana saja, kita mulai dari lingkungan kita sendiri. Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh ada yang merokok di area kantor Pemprov DKI Jakarta," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (31/5), berkaitan dengan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

Ahok mengatakan, jika ada PNS yang kedapatan merokok di area kantor Pemprov, maka tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai tersebut akan langsung dipotong. Selain di area kantor Pemprov DKI, kata Ahok, pihaknya juga melarang para personel satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di tingkat kecamatan serta kelurahan.

"Di kantor-kantor camat dan lurah, kami sudah pasang banner larangan merokok. Pokoknya, kalau ada yang ketahuan merokok di area-area itu, kita akan langsung potong TKD-nya," ujarnya.

Selain menggalakkan larangan merokok, Basuki menuturkan untuk mengurangi konsumsi rokok bagi warga Jakarta, Pemprov DKI akan berupaya menaikkan pajak rokok. Rencananya, kenaikan pajak rokok tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dengan langkah itu, kami berharap warga Jakarta, terutama yang miskin, tidak lagi menghabiskan sebagian besar biaya hidup atau biaya rumah tangganya untuk membeli rokok," tutur Basuki.

Namun Ahok menyebut, Pemprov DKI tetap memberikan izin kepada perusahaan rokok yang ingin menjadi sponsor terhadap kegiatan masyarakat di Jakarta. "Kalau ingin jadi sponsor-sponsor kegiatan, tidak apa-apa, boleh saja. Karena sebetulnya, masyarakat malah diuntungkan dengan adanya sponsor dalam menjalankan kegiatan mereka," ujarnya.

Ia menilai pemasangan lambang perusahaan rokok dalam acara-acara tidak berhubungan dengan kegiatan pengendalian tembakau atau rokok yang tengah gencar dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

"Memang lebih baik bekerja sama dengan yang bukan perusahaan rokok, tapi bukan berarti kita antirokok, karena kewajiban kita adalah mengendalikan tembakau atau rokok. Kalau perusahaan rokok menjadi sponsor-sponsor kegiatan, saya rasa sah-sah saja," tambah Basuki.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement