REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Riau Rusli Zainal siap untuk menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi itu sudah menetapkan Rusli sebagai tersangka dalam dua kasus.
Rusli diduga memberikan suap dan menerima uang terkait perubahan Peraturan Daerah (Perdaa) PON Riau. Ia juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pengacara Rusli, Rudy Alfonso, mengatakan, KPK sudah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. "Konsekuensinya ditahan dan beliau tidak masalah," kata Rudy, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5).
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK memang belum menahan Rusli, Jumat ini. Ia hanya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka setelah datang ke KPK sekitar pukul 10.00 WIB.
Politisi Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sepuluh jam. Rusli berlalu tanpa banyak berkomentar. "Beberapa pertanyaan awal saja, baru mengenai data," ujar dia.
Alfonso menjelaskan pemeriksaan Rusli memang belum masuk ke subtansi perkara. Ia mengatakan, kliennya hanya ditanya seputar data-data. Seperti riwayat pribadi, jabatan dan kewenangannya.
Rudy mengatakan, kliennya akan kooperatif apabila KPK kembali memanggil untuk melakukan pemeriksaan. Terkait penahanan Rusli, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya pada KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, Rusli memang masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia masih belum mendapatkan informasi terkait penahanan.
Johan mengatakan, penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan. "Sampai Jumat ini, penyidik menyatakan belum perlu ditahan," kata dia.
Menurut pimpinan KPK, kata Johan, berkas pemeriksaan Rusli belum sampai 50 persen. Sehingga, dianggap belum perlu dilakukan penahanan. Namun, ia mengatakan, bukan berarti KPK kekurangan bukti untuk menahan Rusli. "Akan tetapi untuk melengkapi berkas," ujar dia.