Ahad 02 Jun 2013 19:13 WIB

10.600 Pekerja Informal Terima Subsidi Iuran Jamsos

Rep: Fenny Melisa/ Red: Nidia Zuraya
Menakertrans Muhaimin Iskandar
Menakertrans Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10.600 pekerja informal yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Indonesia menerima subsidi iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TK-LHK) dari Kemenakertrans untuk masa iuran tujuh bulan, Juni--Desember 2013.

"Subsidi iuran program Jamsostek dimaksudkan sebagai stimulan kepada tenaga kerja LHK agar tertarik dan mau menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja sehingga dapat meningkatkan aspek perlindungan saat bekerja," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dalam keterangan persnya di Jakarta, Ahad (2/6).

Para pekerja informal yang menerima subsidi iuran Jamsostek itu terdiri atas berbagai jenis profesi/pekerjaan, seperti tukang bangunan, tukang becak, ojek, bengkel bordir, tukang las, mekanik, penjahit, nelayan, tukang pangkas rambut, petani, supir, penambak, peternak, buruh, dan buruh bongkar muat.

Menakertrans mengatakan dengan adanya bantuan subsidi ini para pekerja bisa mendaftarkan diri menjadi peserta baru Jamsostek dan berhak mendapat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK). Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pekerja informal akan arti pentingnya jaminan sosial serta meningkatkan jumlah kepesertaan program Jamsostek. Setelah pemberian subsidi iuran berakhir, peserta diharapkan melanjutkan pembayaran iuran/premi secara mandiri.